Program Bantuan Pemerintah yang Masih Diberikan Tahun Ini, Ada yang Sudah Dapat?

Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako, dan juga pelatihan untuk meningkatkan skill.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan bantuan pemerintah yang diberikan tahun 2021 

Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Pakai Aplikasi PLN Mobile, Cek di Sini

Dikutip Kompas.com, 1 Januari 2021, berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini. Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

3. BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved