Tak Langgar Prokes Kasus Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Ini Bedanya dengan Kerumunan Habib Rizieq
POlisi menegaskan kalau kasus Raffi Ahmad tidak bisa disamakan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus Raffi Ahmad yang menghadiri pesta di rumah Ricardo Gelael seusai divaksin Covid-19 akhirnya dihentikan polisi.
Hal ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).
"Alasan yuridis pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Yusri beralasan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad bersifat privat.
Ricardo Gelael selaku pemilik rumah dan orang yang menggelar pesta juga tidak mengundang siapa pun untuk hadir.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyidikan," ujar Yusri.
Banyak pihak yang membandingkan kasus Raffi Ahmad ini dengan Habib Rizieq Shihab.
Publik pun kini bertanya-tanya, kenapa kasus Raffi Ahmad dihentikan sementara kasus Habib Rizieq tidak.
Hal itu sudah ditegaskan oleh polisi bahwa kasus tersebut tidak bisa disamakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua kasus itu memiliki perbedaan.
Baca juga: Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Ditutup, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Party Raffi Ahmad
Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).
TribunnewsBogor.com mencoba merinci perbedaan atas dua kasus tersebut.
1. Jumlah Orang yang Hadir
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.
"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo.
Namun, Sujarwo menyebut jumlah itu terbilang sedikit jika dibandingkan dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung ratusan orang.
Kendaraan yang terparkir di halaman rumah juga hanya enam mobil.
"Luasnya bisa muat 500-an orang kali. Bangunannya pun bangunan yang sedang direnovasi," ujar dia.
Sementara itu, pada kasus Habib Rizieq, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Baca juga: Polisi Beberkan Perbedaan Kasus Raffi Ahmad dengan Kerumunan Rizieq Shihab : Jangan Dibandingkan
Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Akan Gelar Perkara

2. Lokasi
Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.
Ia mengatakan, lokasi pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Dari keterangan saksi memang ada acara private lah, acara keluarga di situ," kata Sujarwo.
"Dari keterangan beberapa yang ada di situ kita peroleh penjelasan itu ada acara ulang tahun pemilik rumah," tambahnya.
Sementara itu, pada kasus Habib Rizieq acara digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat itu massa berkerumun mulai dari dalam rumah, tempat Habib Rizieq ceramah, hingga ke ruas jalan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.
Baca juga: Curhat ke Dedi Mulyadi, Raffi Ahmad : Apes Banget, Berita Itu Digoreng yang Mau Jatuhin
Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Akan Gelar Perkara
3. Undangan
Kepada polisi, Ricardo Gelael mengaku tidak mengundang pihak luar selain keluarga dekat.
Dengan kata lain, Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya datang atas inisiatif sendiri.
"Kemudian ternyata dihadiri Raffi Ahmad. Tidak mengundang kenapa kok si Raffi Ahmad datang? Ternyata itu teman sekolah anaknya, makanya dia datang. Itu saja intinya," ujar Sujarwo.

Sementara pada kasus acara pernikahan putri Habib Rizieq, panitia mengundang sebanyak 10 ribu tamu.
Selain acara pernikahan putri Habib Rizieq, digelar pula acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
4. Protokol Kesehatan
Sebelumnya saat konpers di Mapolres Metro Depok, Yusri mengatakan pesta di rumah Ricardo Gelael tak melanggar protokol kesehatan.
Keputusan finalnya memang baru akan diputuskan berdasar gelar perkara.
Yusri mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.
Namun, belum ada bukti pelanggaran merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.
Sementara pada kasus kerumunan Habib Rizieq, tampak massa yang datang tidak melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu.
Namun beberapa massa tampak datang sambil mengenakan masker.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
(Tribunnews.com/Serambinews.com/Kompas.com)