Digugat 3 Anak Kandung, Nenek 87 Tahun Murka Disebut Makan Uang Haram, Daminah: Dasar Anak Durhaka
Hj Daminah, nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Terpisah juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ripaldi Pahlevi turut berkomentar terkait perkara antara anak dan ibu kandung ini.
"Perkara waris memang terjadi di lingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.
"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.
(TribunBogor.com/TribunSumsel)