Breaking News

Praktik Esek-esek di Puncak Bogor, PSK Timur Tengah hingga Gadis Lokal Bertarif Ratusan Ribu

Namun, ada juga PSK asal Timur Tengah yang kerap menjual diri dikawasan Puncak tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Warta Kota
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kawasan Puncak Bogor memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang datang.

Kedatangan wisawatan ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor rupanya bukan hanya menikmati keindahan alam.

Namun, ada juga yang datang yang untuk mencari PSK (Pekerja Seks Komersial).

Rumor yang beredar, di kawasan puncak ini bukan hanya PSK lokal saja seperti kasus yang diungkap jajaran Polres Bogor pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Namun, ada juga PSK asal Timur Tengah yang kerap menjual diri dikawasan Puncak tersebut.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Tengah Sawah: Korban Mati Lemas

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (Shutterstock via Kompas.com)

Bahkan, tarif PSK Timur Tengah atau yang kerap disebut 'Magribi' ini bertarif jutaan untuk sekali kencan.

Namun, keberadaan PSK Timur Tengah ini masih menjadi misteri meskipun Imigrasi Bogor sempat mengamankan bahkan mendeportasi perempuan asal Timur Tengah yang mengaku sebagai PSK di puncak.

Cukup sulit menelisik lebih dalam soal keberadaan magribi di kawasan Puncak.

Sebab, dalam melakukan praktik prostitusinya, mereka sangat tertutup dan teroganisir.

PSK Lokal

PSK lokal dikawasan Puncak Bogor diketahui bertarif ratusan ribu.

Bahkan, tarif ratusan ribu ini dipatok untuk gadis lokal yang usianya masih belasan tahun.

Hal ini diketahui saat Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (8/1/2021) dan diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.

"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Geliat PSK di Penginapan Puncak, Terselip Makna pada Tulisan Vila dan Villa, Ada Layanan Plus-plus

Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.

Salah satu dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.

"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.

"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.

Baca juga: Kronologi PNS Wanita Kepergok Mesum di Pasar, Warga Kaget Lihat Mobil Bergoyang di Parkiran

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.

"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.

PSK Timur Tengah

Berbeda dengan PSK lokal, tarif PSK Timur Tengah yang kerap beroperasi dikawasan Puncak dikabarkan mematok harga jutaan.

Rupanya keberadaan PSK Timur Tengah atau yang kerap disebut 'Magribi' pernah diciduk oleh petugas Imigrasi Bogor pada 2016 lalu.

Saat itu ada lima orang wanita asal Maroko yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial dan seorang mucikari.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di sebuah villa di Kawasan Kecamaan Cisarua.

Saat itu, Kepala Pengawas dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Sutoto menjelaskan, penangkapan lima pekerja seks dan seorang pria diduga mucikari itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak dua pekan lalu.

Arief menyebutkan, tidak mudah untuk menentukan apakah mereka memang hanya turis atau PSK.

Perlu penyelidikan lebih dalam untuk memastikannya.

Baca juga: Menilik Bisnis Prostitusi di Puncak, Tulisan Vila dan Villa Beda Arti, Tarif PSK Muda Dipatok Segini

PSK Maroko yang kerap beroperasi di Kawasan Puncak dideportasi pihak Imigrasi Bogor
PSK Maroko yang kerap beroperasi di Kawasan Puncak dideportasi pihak Imigrasi Bogor (Istimewa)

Para perempuan tersebut hanya mau melayani tamu dari Timur Tengah saja dan menolak tamu lokal.

"Kita kan perlu bukti juga. Kita gali informasi, kita lakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kita tangkap mereka dan diduga mereka ini yang disebut magribi (PSK asal Maroko) itu," jelas Arief, Selasa (16/8/2016).

Mereka tiba di Indonesia secara legal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Namun, dari lima perempuan tersebut hanya dua orang yang memiliki paspor.

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka lebih dari empat kali mengunjungi Indonesia dalam dua tahun terakhir.Hal itu berdasarkan tiket pemesanan pesawat dan tanda bukti transfer sejumlah uang ke keluarganya di Maroko,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman saat itu.

Baca juga: Cerita Gadis 19 Tahun Dipaksa Jadi PSK oleh Ibu Kandungnya Sendiri: Uangnya untuk Beli Narkoba

Salah satu perempuan yang diamankan beinisial RA diketahui sudah lebih dari tiga kali ke Puncak, Bogor.

RA yang merupakan perempuan asal timur tengah itu diketahui sudah berkunjung ke Indonesia sebanyak enam kali, dengan rata-rata kunjungan selama dua minggu hingga sebulan lamanya.

"Selain sudah hafal dengan kondisi di Puncak, para perempuan asal Maroko ini juga tahu apa yang harus dikerjakan. Untuk sekali bertemu, mereka mendapatkan uang jasa Rp 3 juta untuk beberapa jam kencan," tutur Herman.

Akhir 2014 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga pernah mengamankan 19 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial di sebuah vila di Ciburial, Cisarua.

Selanjutnya, Februari 2015, perempuan-perempuan tersebut dideportasi ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Penindakan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved