4 PSK Muda Digerebek saat Akan Layani Pelanggan di Kamar Hotel, Umurnya 15 Tahun: Tarifnya Rp 6 Juta
Ada empat orang perempuan muda diduga Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang diciduk saat hendak melayani pelanggannya di kamar hotel.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah gadis muda tak berkutik saat digerebek polisi tengah bertransaksi di kamar hotel.
Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021) kemarin.
Ada empat orang perempuan muda diduga Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang diciduk saat hendak melayani pelanggannya di kamar hotel.
Ke-empat orang wanita yang dibawa oleh polisi ini usianya rata-rata masih belasan tahun alias dibawah umur.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Baca juga: Dibayar Rp 22 Ribu, Ini Pengakuan Gadis 21 Tahun yang Mesum di Halte Busway: Sudah Beberapa Kali
Baca juga: Praktik Esek-esek di Puncak Bogor, PSK Timur Tengah hingga Gadis Lokal Bertarif Ratusan Ribu

Tak hanya para gadis muda yang amanakan, seorang pria diduga mucikarinya bernama Rama (19) pun turut diringkus polisi.
Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.
"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Warga Geram Kakek 75 Tahun di Tangerang Diduga Berkali-kali Setubuhi Siswi SMP sampai Hamil
Baca juga: Pengakuan Ayah 2 Tahun Nodai Anak Kandungnya: Saya Kesal, Istri Menolak Terus Diajak Berhubungan
Mucikari Jadi Tersangka
Rama, pria berusia 19 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi perempuan di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Baca juga: Wanita yang Mesum di Halte Dibayar Rp 22 Ribu untuk 6 Menit, Bilang Terserah Gue Saat Diusir Warga
Baca juga: Kisah Siswi SMP Dinodai saat Cari Sinyal Untuk Belajar Online, Pelaku Ketagihan Datangi Rumah Korban
