Imbauannya Tak Digubris Pengunjung Kafe, Kapolres Geram: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut !

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya sempat merasa keki lantaran imbauannya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 tak ditanggapi.

Editor: Vivi Febrianti
Dok. Polresta Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya (kiri) menegur pengelola salah satu kafe karena membiarkan kerumunan pengunjung terjadi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya sempat merasa keki lantaran imbauannya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 tak ditanggapi pengunjung kafe.

Peristiwa itu terjadi saat Yan Budi memimpin Satgas Covid-19 Bandar Lampung melakukan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan pada Minggu (24/1/2021) dini hari.

Penyisiran tersebut menyusul penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan tempat hiburan di masa pandemi Covid-19. 

Budi mengatakan, ada tiga kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dengan kondisi ramai pengunjung.

Saat masuk ke salah satu kafe, menurut Yan Budi, kondisi di dalam padat pengunjung dan tanpa ada jaga jarak.

Awalnya Yan Budi masuk dengan santun, menyosialisasikan Perda dan meminta agar pengunjung pulang untuk mengurangi kerumunan.

“Baru saya datang, kesannya sudah tidak enak. Ada satu pengunjung ditegur menolak memakai masker,” kata Yan Budi saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Namun, para pengunjung terlihat tidak perduli dan masih asyik di meja masing-masing.

Sekitar 10 menit, menurut Yan Budi, pihaknya menunggu iktikad baik dari pengunjung untuk membubarkan diri.

Namun, tidak ada satupun yang beranjak.

Yan Budi mengaku kesal dan akhirnya memarahi para pengunjung dan pengelola kafe.

“Enggak ada yang pulang sekarang, saya angkut, rapid test di tempat,” kata Yan Budi mengulangi perkataannya.

Mendapat omelan dan diancam akan dites Covid-19, para pengunjung pun bubar keluar dari dalam kafe.

Yan Budi mengatakan, sejumlah lokasi kafe dan tempat hiburan yang menjadi target berada di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Penyisiran dilakukan lantaran ada laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah kafe selalu ramai dan tanpa penerapan prokes Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved