Imbauannya Tak Digubris Pengunjung Kafe, Kapolres Geram: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut !
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya sempat merasa keki lantaran imbauannya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 tak ditanggapi.
“Seluruh tempat hiburan yang kita masuki hampir semua melanggar protokol kesehatan. Kita sarankan di atas pukul 00.00 WIB sudah tutup untuk mengurangi potensi kerumunan,” kata Yan Budi.
Selain menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, pihak kepolisian juga akan memberlakukan Maklumat Kapolri bagi pelaku usaha dan perorangan.
“Kita tidak akan segan-segan dan tebang pilih, semua sama, yang melanggar protokol kesehatan pasti kita tindak tegas dan keras,” kata Yan Budi.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizky mengatakan, bagi para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
“Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap,” kata Rizky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicuekin Pengunjung Kafe, Kapolres: Kalau Tidak Pulang, Saya Angkut..."
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Abba Gabrillin