Rekam Jejak Listyo Sigit Jelang Dilantik Jadi Kapolri, Tangani Kasus Korupsi hingga Rizieq Shihab

Jelang dilantik sebagai Kapolri, Komjen Listyo Sigit memiliki kiprah cemerlang di Kepolisian. Ada sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Listyo

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Tribunnews/JEPRIMA) 

1. Penyerangan Mapolsek Bayah

Penyerangan berawal ketika masyarakay dan kelompok nelayan mengatakan telah terjadi penangkapan nelayan di kawasan pesisir.

Masyarakat sempat mencari, tapi tidak menemukan dua nelayan yang dimaksud.

Listyo saat itu menjelaskan pihak Polsek tidak ada yang menangkap.

Namun warga tak ada yang percaya sehingga melakukan perusakan di Mapolsek.

2. Pecat Polisi yang Culik WNI

Listyo Sigit mengancam memecat empat anggota Polisi yang diduga terlibat dalam penculikan dan pemerasan WNA asal Inggris bernama Mathhew Simon Craib.

3. Pecat Polisi yang tembak sesama anggota

Melalui serangkaian penyelidikan di Divisi Profesi dan Pengamanan, Mabes Polri memecat Brigadir Rangga Tianto yang menembak mati anggota Polsek Cimanggis Brigadir Kepala Rahmat Efendy pada Kamis, 25 Juli 2019.

4. Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

5. Kasus Korupsi Kondesat PT Trans Pacific

Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved