Ibu Rumah Tangga di Puncak Bogor Jadi Pengedar Sabu, Ditinggal Suami yang Kabur Duluan
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ES dab DH di Bogor jadi pengedar narkoba.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ES dab DH di Bogor jadi pengedar narkoba.
Sang istri, DH ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor di rumahnya di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada 12 Januari 2021.
Di tangan DH, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ini didapati yang ada padanya narkotika jenis sabu seberat 37,24 gram," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (27/1/2021).
Saat ditangkap, ES suami dari DH tidak ada di tempat dan hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DH ini, kata kapolres, berperan membantu suaminya dalam mengedarkan sabu.
"Hasil penyelidikan kita didapati keterangan, sabu itu didapat dari suaminya atas nama ES, ini masih kita cari, kita berlakukan DPO," kata AKBP Harun.
DH dan ES ini, kata Harun, dari keterangan tersangka sudah beroperasi selama sekitar 6 bulan.
Bukan hanya sebagai pengedar, mereka berdua juga merupakan pengguna sabu.
"(DH) Profesinya ibu rumah tangga. Sementara berperan membantu suaminya. Suaminya masih kita DPO-kan, nanti jika suaminya sudah kita dapati, peran masing-masing kita ungkap dan dari mana barang tersebut baru kita ketahui pada saat ES ini kita tangkap," ungkapnya.
Diketahui, DH ini merupakan salah satu dari 14 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi narkoba Polres Bogor selama dua pekan terakhir.
"Kita dalam kurun waktu dua pekan kita (ungkap) ada 11 kasus narkotika dengan berbagai jenis. Kemudian total tersangkanya ada 14 tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (27/1/2021).
Total barang bukti yang disita dalam operasi ini di antaranya adalah 81,63 gram sabu, 14,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.
Atas pengungkapan ini, para tersangka diancam pasal 114 (1), pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.