Cabuli Bocah, Pedagang di Warungdoyong Ngaku Kerasukan Setan, Iming-imingi Korban Uang Rp 2000

Saat ditangkap warga, pelaku pelecehan seksual pada anak ini mengaku kerasukkan setan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pencabulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria diduga telah mencabuli bocah dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.

Saat ditangkap warga, pelaku mengaku kerasukkan setan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh warga di Kecamatan Warungdoyong.

"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur."

"Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," kata AKBP Sumarni saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Penampakan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj, Pria 48 Tahun Belum Punya Pasangan

Baca juga: Curhat Pria Berambut Gondrong Jadi Korban Pelecehan Begal Payudara di Sleman : Ane Laki

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2.000.

"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban."

"(Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.

Sumarni mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan yaitu MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan," ucapnya

Sumarni menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diperkosa Saat Sang Ibu Pergi Kerja

Baca juga: Pengakuan Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki Saat Tidur: Kalau Santri Wanita, Takut Hamil

Ngaku seperti kemasukan setan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved