Digerebek Oleh Suami Selingkuhannya, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka Perzinahan
Kasus tersebut berawal dari perselingkuhan kader Partai Golkar itu dengan PB yang berstatus istri orang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- NL oknum DPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan pada Selasa (26/1/2021).
Kasus tersebut berawal dari perselingkuhan kader Partai Golkar itu dengan PB yang berstatus istri orang.
Hubungan mereka diketahui oleh suami PB berinisial GM.
Pada 14 Desember 2019, NL dan PB menginap di salah satu penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Saat mereka berdua di dalam kamar, GM menggerebek NL dan PB.
Saat penggerebekan, GM ditemani salah seorang anggota TNI dan mereka menemukan celana dalam PB di atas tempat tidur.
Celana dalam tersebut dijadikan barang bukti.
Termasuk rekaman CCTV hotel yang merekam pasangan selingkuh itu masuk ke kamar hotel.
Dua kali tak hadiri panggilan
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah membenarkan penetapan NL sebagai tersangka.
Ia mengatakan NL ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/1/2021).
"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa kemarin," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Ia mengatakan polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan pada NL.
Namun polisi Golkar itu tak memenuhi panggilang.
NL datang setelah menerima panggilan yang ketiga dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.