Berkali-kali Berbuat Asusila pada Anak Tetangga, Kelakuan Pria 50 Tahun Ini Akhirnya Terbongkar
Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bantul mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak. Tersangka adalah TMJ (50) warga Kapanewon Jetis, Bantul.
"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orangtua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi. Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.
Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.
"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.
Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perp
u Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (maw)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus TMJ, Pria Tua Asal Jetis Bantul yang Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali