Ganjil Genap Kota Bogor

Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan PPKM yang Dikeluarkan Wali Kota Bima Arya

Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Walikota Bogor, Bima Arya (kiri), Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro (kanan) 

d. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor;

e. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.

f. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum'at, Sabtu dan Minggu;

g. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;

h. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;

i. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;

j. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 - 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;

k. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;

l. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 - 21.00 Wib;

m. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved