Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal di SPBU
Menurut polisi, korban diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menangkap seorang oknum guru berinisial HA (28) yang diduga telah memperkosa seorang bocah berusia 10 tahun, BG, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, korban diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dan dimungkinkan jumlah korban bertambah.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Modus antar kado
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pergi ke warung untuk jajan seorang diri.
Di warung tersebut, pelaku mendekati korban dan mengiming-imingi diiming-imingi hadiah uang jika mau membantu mengantarkan kado.
"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono.
2. Ditinggal di SPBU seorang diri
Nuryono menjelaskan, saat di lokasi pemerkosaan, pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 10.000 dan meninggalkan korban seorang diri di stasiun pengisian bahan bakar (SBPU).
• Kisah Gadis Kecil Disetubuhi Ayah Tiri Seusai Mandi, Pelaku Masuk Kamar: Korban Didorong ke Kasur
• Misteri Kematian Gadis Muda Tanpa Celana di Tengah Sawah Terungkap, Korban Diperkosa saat Lemas
"Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di sekitar lokasi. Korban ditinggal seorang diri dan diberi uang Rp 10.000," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
3. Dimungkinkan jumlah korban bertambah
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Dari keterangan pelaku, polisi menduga jumlah korban dimungkinkan akan bertambah.
• Pengakuan Gadis Cianjur 3 Hari Disekap Pria di Gubuk, Dinodai Setelah Dikasih Ini: Dibikin Linglung
• Disuruh Tunggu Saat Tagih Utang, Pemuda di Batam Tergoda Penghuni Kos yang Sedang Rebahan
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)