Pengedar Sabu Positif Covid-19 Saat Ditangkap, Polisi Periksa Pakai Video Call
Namun, ketika melakukan penangkapan, tim Satnarkoba Polres Lamongan mengalami dilema. BP ternyata positif Covid-19.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang anggota Satpol PP Lamongan, BP (33), ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021).
Namun, ketika melakukan penangkapan, tim Satnarkoba Polres Lamongan mengalami dilema. BP ternyata positif Covid-19.
Saat ditangkap, BP sebenarnya sedang menjalani isolasi mandiri.
Ia membuktikannya dengan memberikan surat hasil tes swab yang menyatakan dirinya positif Covid-19.
Padahal ia sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," tutur Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Khusen menjelaskan proses penyelidikan bakal mengedepankan protokol kesehatan.
Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan teknologi komunikasi.
"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," papar dia.
Pengalaman pertama
Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.
Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.
“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.