Pengedar Sabu Positif Covid-19 Saat Ditangkap, Polisi Periksa Pakai Video Call
Namun, ketika melakukan penangkapan, tim Satnarkoba Polres Lamongan mengalami dilema. BP ternyata positif Covid-19.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Pelaku saat dievakusi petugas memakai pakaian hazmat lengkap, dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.(KOMPAS.COM/istimewa)
Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.
Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)
Berita Terkait