Babak Baru Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 M, Sempat Ngotot Agar Tak Diusir Kini Mengalah : Niat Berdamai
Deden, anak Koswara mencopot spanduk di lokasi tanah milik Kosawara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski belum membuktikan ucapannya untuk mencium kaki sang ayah, namun anak yang gugat ayahnya sendiri sudah berupaya membuktikan keseriusannya berdamai.
Deden, anak Koswara mencopot spanduk di lokasi tanah milik Kosawara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).
Diketahui tanah tersebut menjadi objek gugatan Deden pada ayahnya sendiri, Koswara.
Menurut kuasa hukumnya, Musa Darwin Pani, pencopotan spanduk itu sebagai hasil dari mediasi di Pengadilan Bandung.
Musa Darwin Pane mengatakan mediasi memang menemui jalan damai.
Mediasi masih akan berlanjut pekan depan.
"Deden mencopot spanduk sebagai niatan untuk berdamai," kata Musa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Menurut Musa, sebelumnya Deden memang sengaja memasang spanduk tersebut.
Deden memasang spanduk bertujuan agar tak diusir oleh Koswara.
"Dia yang memasang bahwa tanah itu tidak dijual karena sedang dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud ini sengketa yang sedang bergulir saat ini," ucap Musa.
Anak Koswara yang lain, Hamidah mengatakan tanah tersebut sebenarnya masih tercatat atas nama Koswara.
Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.
Belakangan, Deden memasang spanduk itu, supaya tanah tidak ada yang membeli.
"Iya spanduknya dipasang di tanah Bapak. Tanahnya mau dijual, Bapak Koswara sebagai salah satu ahli waris," ucap Hamidah via ponselnya.
Ia beserta Koswara sempat berusaha mencopot dan meminta spanduk diturunkan supaya tanah itu ada yang membeli sehingga hasil penjualannya bisa dibagi ke ahli waris.