Ganjil Genap Kota Bogor
Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang Dalam Aturan Ganjil Genap Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tidak ada sankai tilang dalam penerapan aturan Ganjil Genap
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Dilokasi yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya
Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan, kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.
Namun untuk mereka yang tujuannya hanya berlibur atau tidak memiliki tujuan yang jelas itu harus mengikuti aturan ganjil genap.
"Yang tidak ada kebutuhan terkait dengan produktivitas hanya untuk jalan-jalan dan sebagainya tentu akan kita putar balikan, sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaannya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiiring meningkatnya angka Covid-19 yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," katanya