Dibayar Rp 192 Juta dari Pelanggan, PSK Ini Heran Uangnya Tak Masuk Mesin ATM, Ternyata Uang Mainan

Kejahatan lelaki itu terbongkar setelah salah satu PSK mencoba memasukkan uang itu ke ATM sehari setelah dibayar.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Jabar
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria di Swiss menghabiskan sekitar 10.000 poundsterling (Rp 192 juta) bersama pekerja seks komersial ( PSK).

Namun, uang yang dipakai ternyata uang palsu yang dia cetak sendiri.

Pengadilan menyatakan, kualitasnya begitu buruk.

Kejahatan lelaki itu terbongkar setelah salah satu PSK mencoba memasukkan uang itu ke ATM sehari setelah dibayar.

Ketika ATM menolak untuk menerima uangnya, perempuan 39 tahun melihat lebih teliti dan menyadari ada yang aneh.

Pengadilan di Basel County menuturkan, kualitas uang palsu itu begitu buruk, hingga "orang buta bisa segera menyadarinya".

Cerita Penyamaran Satpol PP saat Masuk Sarang PSK: Ada Wanita Tak Berbusana saat Pintu Kamar Dibuka

Sosok Karyawan yang Sewa 4 PSK Anak Sekaligus, Bayar Rp 20 juta Digerebek Saat Baru Buka Baju

Dilansir Daily Mail, Minggu (7/2/2021), pria itu menggunakan uang tiruan yang dicetak sendiri pada Juni dan Oktober 2019.

Dia pertama menggunakan 1.800 poundsterling (Rp 34,6 juta) untuk PSK pertama dan lebih dari 8.000 poundsterling (Rp 153,8 juta) untuk yang kedua.

Harian The Local memberitakan, si pekerja seks menuturkan, dia mengira uang mainan itu tampak asli di bawah lampu yang remang-remang.

FOLLOW:

Sementara perempuan kedua mengaku, dia langsung menyadari 8.000 poundsterling yang diterimanya adalah tiruan.

Mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan lebih banyak uang palsu dari rumah pelaku.

Kesal Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Driver Ojek Online Malah Gunakan Uangnya untuk Beli HP

Meninggal Dunia, Ustadz Maaher At-Thuwalibi Akan Dimakamkan di Bogor

Uang itu disebut tidak mempunyai sistem keamanan, dan dalam beberapa hal, dicetak secara asal-asalan sehingga membuat polisi kebingungan.

Sebab, mereka tidak menyangka pria itu bisa mempunyai kepercayaan diri bahwa uangnya bakal lolos pemeriksaan.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Pria yang tak disebutkan identitasnya itu divonis tiga tahun penjara atas dakwaan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved