Breaking News

Dijanjikan Punya Harta Banyak, Ibu Muda Terperangkap Rayuan Selingkuhan, Nyawa Bayi Jadi Taruhannya

Terungkap kasus pembunuhanbayi 9 bulan di Lampung. Ibu kandung dan selingkuhan jadi tersangka.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter/KOMPAS.com TRI PURNA JAYA
Dua tersangka pembunuhan bayi 9 bulan, MA (kanan) dan AO (kiri) di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan bayi 9 bulan di Lampung terungkap.

Bayi 9 bulan itu sebelumnya ditemukan dalam keadaan tewas oleh neneknya.

Bersamaan dengan itu, ibu korban, AO tiba-tiba mendadak menghilang tanpa kabar.

Saat itu, nenek korban merasa curiga karena korban tidak bergerak saat dititipkan oleh tersangka AO pada Minggu (7/2/2021) pagi.\

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang ibu terlibat dalam kasus pembunuhan anak kandungnya itu.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto mengatakan, tersangka berinisial AO (35) ditangkap pada Senin (8/2/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang merupakan selingkuhan AO.

"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tangkap, yakni otak dari pembunuhan itu, berinisial MA yang merupakan selingkuhan dari tersangka AO," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Hari mengatakan, motif pembunuhan itu adalah untuk menutupi jejak perselingkuhan antara AO dengan MA.

"Kami masih dalami dugaan pembunuhan ini," kata Hari.

Keduanya diduga telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Cerita Nenek Tak Sadar Cucunya Meninggal dengan Tubuh Membiru, Ibu Korban Hilang Tanpa Kabar

KRONOLOGI Kasus Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Motifnya untuk Iseng-iseng

Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved