Sosok Iqlima Ayu Istri Maaher At-Thuwailibi, Kini Harus Hidupi 2 Anak yang Masih Kecil
Selama Ustaz Maheer ditahan, ada sosok yang setia menemani bahkan berjuang agar almarhum bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Namun, dirinya tak sempat bertemu karena kondisi Ustadz Maaher dalam kondisi lemah.
Kesedihan juga menyelimuti kedua anak Ustadz Maaher yang masih kecil.
Anak yang paling besar berusia tiga tahun dan anak kedua berusia satu tahun.
"Ya manusiawi lah ya, tentu sedih, sangat berduka. Karena ada anaknya masih kecil. Satu, yang kecil umurnya satu tahun yang yang pertama usianya tiga tahun," kata Djuju Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Ustaz Maaher telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.