Vaksinasi Covid

Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Ini 15 Kondisi Orang yang Tak Boleh Disuntik

Meski digratiskan Presiden Joko Widodo, ternyata pemberian vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi 15 kondisi orang seperti ini.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Jadwal vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum dan orang yang tidak boleh disuntik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk masyarakat umum ini akan memprioritaskan daerah yang dinilai rentan penularan Covid-19 dan kawasan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin di daerah-daerah tersebut agar memutus penularan di kawasan padat yang nantinya berdampak pada menurunnya kasus Covid-19.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," tegasnya.

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, pengaturan terkait kelompok yang akan divaksinasi, waktu pelaksanaan dan tahapan serta prioritasnya sudah diatur Kementerian Kesehatan.

Cegah Penularan Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusannya

Meski digratiskan Presiden Joko Widodo, ternyata pemberian vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi 15 kondisi orang seperti ini.

Sedikitnya ada 15 kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Salah satunya adalah mereka yang sempat mengalami pilek dan sesak nafas tujuh hari terakhir sebelum divaksin Covid-19.

15 kriteria ini sebelumnya sudah disampaikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes No. HK.02.2/4/2021.

Bisa Tertular Lagi Meski Sembuh dari Covid-19, Jangan Abaikan Gejala Ini

Dalam surat keputusan itu, terlampir format skrinning sebelum pemberian vaksin Covid-19.

Ada sebanyak 16 pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima sebelum disuntik vaksin Covid-19.

Pertanyaan itu nantinya akan menjadi acuan bagi petugas apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima.

Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, inilah 15 kriteria orang yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.

Sering Tak Disadari, Ini 4 Gejala Baru Covid-19 yang Kerap Dikeluhkan Penderita

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved