Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan, Nekat Pakai Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi mengamankan SK (35) dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
SK terlibat kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih HYP (21) dan kekasihnya SA (21) yang hamil sekitar 4 bulan.
Aborsi ilegal tersebut terjadi pada 21 Desember 2021.
Hari itu pasangan mahasiswa tersebut mendatangi rumah tersangka SK sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka kemudian meminta SK untuk mengaborsi janin yang dikandung oleh SA.
Oleh SK mereka berdua diminta untuk menginap selama lima hari di rumahnya.

Kemudian SK membuat ramuan racikan dari merica, nanas, dan minuman soda yang diblender.
Racikan tersebut kemudian diminumkan ke SA lalu perutnya dipijat oleh SK hingga janinnya keluar.
“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).
• Ucapan Syukur Adik Adit Jayusman Disorot, Ayu Ting Ting Kesal : Jangan Sampai Saya Keluarkan !
• Viral Kisah Perempuan Ditinggal Pacar hingga Dorong Motor karena Habis Bensin, Ini Cerita Sebenarnya
Pelaku ke makam dan tulis status 'hasil kerja keras'
Setelah melakukan aborsi, SK meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.
Tak berselang lama, SK menulis status di media sosial sebuah kalimat "Hasil Kerja Keras".
Warga yang curiga melihat SK ke pemakaman langsung mengecek lokasi yang digali dan mereka menemukan janin yang terpendam di tanah.
"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras"."
"Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin. Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.