Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan, Nekat Pakai Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda.
Polisi langsung mengamankan SK dan sepasang kekasih yang melakukan aborsi.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
• Suasana Haru Saat Anak yang Gugat Rp 3 miliar Sujud di Kaki Ayah, Koswara Langsung Peluk Deden
• Warga Temukan Mayat Wanita Setengah Terkubur, Awalnya Dikira Ular
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda.
Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/06160021/kronologi-dukun-pijat-gugurkan-kandungan-dengan-ramuan-merica-nanas-dan?page=all#page2.