Ganjil Genap Kota Bogor

BREAKING NEWS - Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap Kota Bogor Diamankan

Setelah diidentivikasi dari video konvoi motor gede tersebut didapati tiga orang pengendara moge yang berplat nomor polisi ganjil di tanggal genap.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepolisian Polresta Bogor Kota telah mengamankan pengendara motor gede ( moge ) yang melanggar sistem ganjil genap di Kota Bogor.

Seperti diketahui pengendara moge dengan nomor polisi ganjil di tanggal genap viral ketika lolos dari pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor.

Setelah diidentivikasi dari video konvoi motor gede tersebut didapati tiga orang pengendara moge yang berplat nomor polisi ganjil di tanggal genap.

Pengendara moge yang melanggar tersebut dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM.

Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 di Balaikota Bogor.

Sistem Ganjil Genap Kota Bogor Dianggap Berhasil, Polisi Klaim Kerumunan Berkurang

Viral Konvoi Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap, HDCI Bogor : Kami Sampai Hari Ini Tak Ada Touring

Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung di proses oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com saat ini para pelanggar masih di proses.

Bima Arya : Apapun Alasannya

Pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganji genap di Kota Bogor berdalih tak tahu aturan yang berlaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan ada 12 pengendara dalam rombongan moge yang viral.

Menurutnya, ada 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Viral Konvoi Moge di Jalan Pajajaran, Diduga Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap Kota Bogor

Kejanggalan Moge yang Lolos Ganjil Genap dan Antigen di Bogor, Bima Arya : Jangan Mentang-mentang

"Kami berhasil mengidentivikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentivikasi tiga orang menggunakan plat ganjilnya," katanya di Balaikota Bogor.

Ketiga pengendara motor gede (moge tersebut adalah  Harvadi yang menggunakan nomer polisi 2271 kemudian Fairurohman menggunakan moge dengan bomer polisi 5177 dan Tanu menggunakannnomer polisi 6289.

Ketiganya langsung digiring ke posko Satgas Covid-19 di Komplek Balaikota Bogor, jalan Ir H Djuanda.

Para pengendara moge tersebut dibawa menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM dengan menggunakan gantungan bertuliskan 'pelanggar PPKM'.

Pengendara Moge Ngaku Tak Tahu Ada Ganjil Genap, Bima Arya : Apapun Alasannya

Saat ditanya petugas Satpol PP yang melakukukan pemeriksaan ketiganya mengaku tidak mengetahui bahwa hari Jumat juga ditetapkan aturan ganjil genap.

"Enggak tau pak, saya kira hanya akhir pekan Sabtu - Minggu," kata Tanu seorang pengendara moge.

3 pengendara moge dikenakan sanksi maksimal karena pakai plat nomor ganjil di tanggal genap
3 pengendara moge dikenakan sanksi maksimal karena pakai plat nomor ganjil di tanggal genap (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Di lokasi yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.

Identitas Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Fotonya Pakai Kalung Pelanggar

"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan walaupun para oengendara mebgaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.

"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved