Ganjil Genap Kota Bogor
Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu
Bima Arya mengatakan sanksi maksimal tersebut sudah dibayar oleh 3 pengendara moge yang videonya viral.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga pengendara moge yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor dikenakan sanksi maksimal.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi maksimal tersebut sudah dibayar oleh 3 pengendara moge yang videonya viral.
"Dikenakan denda maksimal sesuai aturan, sudah diselesaikan juga," kata Bima Arya.
Bima juga menerangkan ada sejumlah pertimbangan 3 pengendara moge itu dikenakan sanksi maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Sementara itu satu dari tiga pengendara moge mengaku sudah membayar sanksi tersebut.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Lalu berapa sanksi maksimal yang dibayar 3 pengendara moger ?
Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
"Bapak kami tetapkan sebagai pelanggar ganjil genap dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu," kata petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan.
Kemudian ketiganya setuju untuk dikenakan denda maksimal.
Selanjutnya para pelanggar langsung membayar sanksi tersebut yang langsung ditransfer menggunakan M-Banking dan transfer.(*)