Saat Dicekik, Marsah Sempat Memohon Ini ke Pelaku, Jasad Korban Diperkosa Pengumpul Celana Dalam
Jasad Marsah (43) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ditemukan di aliran sungai Kempung Baru.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pembunuhan Marsah, penjual sayur di Cikande, Serang, Banten.
"Jadi, di tempat persembunyian tersangka, kami banyak temukan celana dalam wanita hasil curian," sambungnya.
Saat ditangkap pelaku berusaha melawan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terarah ke kakinya.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sandal, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.