Breaking News

Alibi Anak Kandung Kubur Ibu di Lubang, Berharap Jasad Jadi Harta Karun, Tergiur Bisikan Mbah Dukun

Pelaku yang tega membunuh Mistrin rupanya tak lain adalah sang anak kandung, Arifudin.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Instagram
Alibi Anak Kandung Kubur Ibu di Lubang, Berharap Jasad Jadi Harta Karun, Tergiur Bisikan Mbah Dukun 

Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.

FOLLOW US : 

Hasil Autopsi

Satreskrim Polres Malang memastikan terdapat unsur pembunuhan pada kasus yang berawal dari penemuan mayat dengan kondisi tak wajar itu.

"Kami mengumpulkan fakta-fakta hingga akhirnya proses itu terjadi. Akhirnya kami menyatakan kasus ini sebagai kasus pembunuhan terhadap seseorang. Yang dilakukan diduga oleh laki-laki yang merupakan anak kandung korban itu sendiri," tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Seusai ditemukan, korban saat itu langsung dievakuasi menuju kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk dilakukan otopsi.

"Mayat meninggal sekitar kurang lebih 2 Minggu. Ada perbedaan pada bagian tubuh antara yang ternanam dan di udara (bagian kaki). Kepala hingga dada terkubur dalam tanah," jelas Kapolres.

Usai diotopsi, polisi menemukan sebuah petunjuk yang mengindikasikan ada tanda penganiayaan yang tampak pada tubuh korban.

"Ditemukan tanda-tanda sedikit memar. Akhirnya Satreskrim Polres Malang melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut," papar Hendri.

Hingga kini, Hendri menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Pihak kepolisian tengah memeriksa kondisi kejiwaaan tersangka.

"Tetap kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondis kejiwaan tersangka," tandasnya.

Sumber : Kolase TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved