Janda Muda Tewas Usai Layani Pelanggan di Kamar, Korban Sempat Teriak Dalam Kondisi Tanpa Busana
Pelaku pembunuhan perempuan muda asal Subang berinisial DFL (23) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku pembunuhan perempuan muda asal Subang berinisial DFL (23) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan diketahui Wahyu Dwi Setyawan (23) pria asal Jember, Jawa Timur.
DFL merupakan janda muda yang tewas di tangan pelanggannya sendiri.
DFL diduga sempat melayani pelaku di ranjang sebelum akhirnya tewas dibunuh.
Rupanya, DFL sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh oleh Wahyu.
Seperti diketahui, Wahyu diringkus di tempat mertuanya (istri) di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita setelah hampir satu bulan menghilang usai tragedi pembunuhan itu.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Janda Muda Asal Subang di Bali: Korban Tewas Usai Berhubungan Badan

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Masing-masing satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol) dan sandal jepit milik pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.
Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Dimana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujarnya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut ia menceritakan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.
Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.
Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.