Gaya Nyentrik Kompol Yuni, Bertahun-tahun Berantas Narkoba, Jago Beladiri Kini Diamankan karena Sabu
Kompol Yuni cukup lama berkecimpung di dunia pemberantasan narkoba. Kini dikabarkan diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Sosoknya kian populer lantaran prestasinya mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Selama menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Poles Bogor, ia sudah menangkap puluhan bandar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari catatan TribunnewsBogor.com, ia telah menorehkan prestasi yang cukup baik selama menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Bogor.
Sepanjang 2015 saja, Kompol Yuni telah mengungkap 137 kasus, dengan barang bukti 5 ton ganja, 2 kilogram sabu, 25 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.
Bahkan, diakhir masa jabatannya di Polres Bogor, Kompol Yuni berhasil mengungkap 111 kilogram ganja dan sabu-sabu seberat 38,96 gram.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Bogor Digerebek Istri Karena Diduga Selingkuh, Kapolres : Sedang Disidangkan
Keahliannya dalam beladiri Judo ini cukup membuat para pengedar narkoba ini kualahan ketika berduel dengan ibu dua anak ini.
Pengalaman diteriaki maling pun pernah dialami oleh wanita kelahiran Porong, Sidoarjo, 23 Juni 1971 lalu itu.
Selain itu, pada tahun 2019 ia mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.
Saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.
Kompol Yuni mengatakan, bahwa untuk menangkap kedua pelaku tersebut digunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.
"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA. Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut. Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu bahwa kami polisi," kata Kompol Yuni, Selasa (9/4/2019).
Ia kemudian mengatakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Ia menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.
Menurutnya, pada 30 Maret 2019, ia dan sejumlah personel lainnya menangkap AS sekira pukul 16.00 WIB di rumah AS yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dari tangan AS polisi mendapatkan 20 gram kokain.
Yuni dan anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan lagi kasus ini.