Curhat Gadis Kecil Mengeluh Sakit Setelah Pergi dengan Ayah, Ibunda Syok saat Tahu Penyebabnya

Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. Namun saat diinterogasi, pelaku tak mengakuinya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi/Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh ditangkap polisi.

Pria berinisial SU (46) itu dilaporkan telah menodai putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Meski telah jadi tersangka, SU ternyata tak mengakui perbuatannya.

Namun, polisi memiliki bukti penting lainnya guna melanjutkan proses hukum.

Polisi sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari korban dan psikiater.

Dari keterangan korban maupun psikater terungkap bahwa SU pelakunya.

SU dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Keterangan polos balita tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh ibu korban," ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali

Baca juga: Akal Busuk Penjual Gorengan Ajak Siswi SMP Pulang Bareng, Korban Dibuat Lemas Akhirnya Tewas

Sementara itu berdasarkan keterangan seorang bidan, ditemukan luka lecet dan cairan putih pada bagian vital korban.

Awalnya, korban mengeluh sakit kepada orang tuanya.

Kemudian, sang ibu membawa kepada kakaknya yang kebetulan seorang bidan.

"Begitu awalnya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur itu terungkap," tambah Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Oknum PNS Banda Aceh Perkosa anak kandung - Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021)
Oknum PNS Banda Aceh Perkosa anak kandung - Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021) (SERAMBINEWS.COM)

Kronologi

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi berawal ketika korban dijemput SU dari sekolahnya, Taman Kanak-kanak (TK) pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kemudian tersangka SU membawaanaknya itu ke rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved