Curhat Gadis Kecil Mengeluh Sakit Setelah Pergi dengan Ayah, Ibunda Syok saat Tahu Penyebabnya
Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. Namun saat diinterogasi, pelaku tak mengakuinya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh ditangkap polisi.
Pria berinisial SU (46) itu dilaporkan telah menodai putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Meski telah jadi tersangka, SU ternyata tak mengakui perbuatannya.
Namun, polisi memiliki bukti penting lainnya guna melanjutkan proses hukum.
Polisi sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari korban dan psikiater.
Dari keterangan korban maupun psikater terungkap bahwa SU pelakunya.
SU dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keterangan polos balita tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh ibu korban," ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali
Baca juga: Akal Busuk Penjual Gorengan Ajak Siswi SMP Pulang Bareng, Korban Dibuat Lemas Akhirnya Tewas
Sementara itu berdasarkan keterangan seorang bidan, ditemukan luka lecet dan cairan putih pada bagian vital korban.
Awalnya, korban mengeluh sakit kepada orang tuanya.
Kemudian, sang ibu membawa kepada kakaknya yang kebetulan seorang bidan.
"Begitu awalnya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur itu terungkap," tambah Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Kronologi
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi berawal ketika korban dijemput SU dari sekolahnya, Taman Kanak-kanak (TK) pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kemudian tersangka SU membawaanaknya itu ke rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.