Heboh Pengakuan Wanita Hamil karena Angin, KUA Ungkap Status Siti Zainah, Terungkap Fakta Sebenarnya
Siti Zainah juga dinyatakan secara Hukum Negara belum bercerai dari sang suami. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh kepala KUA Cidaun, Dasep.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru kembali bergulir terkait kasus Siti Zainah, wanita yang melahirkan tanpa hamil.
Pengakuan Siti Zainah soal melahirkan tanpa hamil itu sempat menuai perdebatan.
Pun dengan status Siti Zainah yang konon sudah menjadi seorang janda.
Berkenaan dengan pengakuan Siti Zainah tersebut, fakta baru pun akhirnya menyingkap misteri melahirkan tanpa hamil.
Hal tersebut terkait dengan status sebenarnya Siti Zainah yang ternyata bukan seorang janda.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh pihak kantor urusan agama (KUA).
Dilansir dari TribunJabar.com, Siti Zainah (25) warga kampung Gabungan, RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, statusnya ternyata bukanlah seorang janda muda.
Ia masih tercatat sebagai seorang istri di Kantor Urusan Agama (KUA) Cidaun.
Baca juga: Jennifer Jill Ditangkap Pasca Suami Ultah, Mertua Syok Minta Ajun Perwira Tak Tinggal di Rumah Istri
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Juliari Batubara, Kuasa Hukum: Pelanggaran Hak Asasi
Siti Zainah juga dinyatakan secara Hukum Negara belum bercerai dari sang suami.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh kepala KUA Cidaun, Dasep.
Dasep mengatakan, warganya atas nama Siti Zainah dan suaminya, Mohamad Sofiulah masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada perceraian," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.

Kasus Siti Zainah yang sempat menghebohkan publik itu lantas memicu kecurigaan KUA.
Yakni terkait adanya perceraian di bawah tangan (agama) yang telah terjadi antara Siti Zainah dan suami.