Pulang Les, Ibu Kaget Temukan Uang Rp 50 Ribu di Tas Anaknya, Perbuatan Bejat Guru Privat Terungkap
Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pencabulan oleh guru privat di Cilincing, Jakarta Utara, diiming-imingi uang Rp 50.000.
"Dengan cara memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus tersangka MTP (41), seorang guru privat yang mencabuli empat anak laki-laki.
Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kata Nasriadi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang belajar.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri yang Masih 5 Tahun, 10 Kali Baru Ketahuan Orangtua
"Korbannya adalah empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.
MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.
Baca juga: Mengeluh Sakit Perut, Kelakuan Jahat Ayah ke Anak Tiri Terungkap, Korban Dipaksa Mandi Lalu Dicabuli
"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.
Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan hal yang dia alami.
Baca juga: Tidur Tak Pakai Celana, Gadis Kecil Nangis Peluk Ibu saat Ditanya Penyebabnya : Saya Takut
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Bocah Curhat
Sementara itu kejadian tak mengenakkan dialami gadis di bawah umur di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Gadis kecil itu mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.
Pelaku berinisial WT (42) telah diamankan pihak kepolisian.
Ia dilaporkan ibu korban atas kasus pencabulan anak.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya.
WT dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kronologi kejadian
Terbongkarnya kelakuan WT berawal dari rasa penasaran ibu korban.
Baca juga: Iming-iming Motor Matic Keluaran Terbaru, Aksi Tak Senonoh Ayah Terhadap Anak Tiri Terbongkar
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000
Saat itu ibu korban nampak curiga terjadi sesuatu terhadap anaknya.
Pasalnya, ia mendapati anaknya tertidu rdalam keadaan tak pakai celana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Sundoro.
Ia mengatakan, pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 04.30 WIB, ibu korban bangun dari tidurnya.

Ibu korban saat itu hendak melaksanakan ibadah salat subuh.
Kemudian ibu korban melihat anaknya tertidur di ruang tamu depan TV tanpa celana.
Korban tertidur di tempat itu bersama ayah tirinya.
Selang beberapa jam, gadis kecil itu pun ditanya ibunya kenapa tak memakai celana.
Korban juga ditanya siapa yang telah melepas celana tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Dianiaya Lalu Dirudapaksa, Nasib Ibunya Berakhir Tragis Dihabisi Pria Ini
Baca juga: Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Modus Minta Antar Kasih Kado ke Pacar
Ketika itu ibu korban tak langsung mendapatkan jawaban.
"Korban beulm mau menceritakan kejadiannya, ujarnya, Minggu (21/2/2021).
Siang harinya, ibu korban kembai bertanya kepada korban.
"Induk kamu diapain sama bapa," terangnya menirukan ucapan ibu korban.
Lagi-lagi korban masih bungkam tentang apa yang telah dialaminya itu.
Ibunya yang masih penasaran terus berupaya membuat korban buka suara.
Hingga kemudian ibu korban bersama kakak perempuannya (budenya) mengulagi pertanyaan sebelumnya.
Sambil menangis pelaku ibu, korban mengungkapkan jika dirinya ketakutan.
"Saya mau ngomong takut," ucap kapolsek menirukab ucapan korban.
Setelahnya, korban pun bercerita bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Karena diancam pelaku, korban takut untuk bercerita.
Baca juga: Berkali-kali Berbuat Asusila pada Anak Tetangga, Kelakuan Pria 50 Tahun Ini Akhirnya Terbongkar
Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Karena Nekat Membunuh Lelaki yang Akan Memperkosanya, Ini Kronologinya
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu pun pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan pelaku.
Polisi yang bergerak cepat pun berhasil menangkap pelaku.
Awalnya, pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Pelaku dikabarkan ada di salah satu rumah adik di Kampung Srimulyo.
Kemudian polisi bergegas menuju lokasi guna melakukan penangkapan.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Privat Cabuli 4 Bocah di Cilincing, Korban Diiming-imingi Uang Rp 50.000"
Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring
Editor : Nursita Sari