Vaksinasi Covid
KABAR TERBARU Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tidak Dipungut Biaya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar terbaru, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Dinkes Kota Bogor Kembali Lakukan Vaksinasi Suntikan Kedua Untuk Nakes
Baca juga: Ingat ! Jangan Minum Obat Pereda Nyeri Sebelum Divaksin Covid-19, Ini Bahayanya
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Demam Usai Vaksinasi Covid-19, Boleh Minum Obat ?
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tahap Dua, 240 Ribu Lansia di Kabupaten Bogor Jadi Prioritas
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Karyawan dan Keluarga Tetap Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Covid-19 Tahap 3 Mundur |
![]() |
---|
Takut Jarum Suntik, Reza Rahadian Tegang Saat Vaksin Covid-19, Begini Akhirnya |
![]() |
---|
Karyawan Mal Jalani Vaksinasi Covid-19, Dedie Rachim Harap Masyarakat Bisa Nyaman Berbelanja |
![]() |
---|
Ratusan Wartawan di Kota Bogor Jalani Vaksinasi Dosis Kedua |
![]() |
---|
Tak Boleh Diunggah ke Medsos, Ternyata Ini Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|