Terjerat Utang Miliaran Karena Gagal Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Banting Setir Jadi Kurir Sabu

SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang berjumlah utang miliaran rupiah.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist
barang bukti sabu yang diamankan 

Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).

Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Ilustrasi paket sabu
Ilustrasi paket sabu ()

Ditemukan lima kilogram sabu-sabu.

Petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.

Mereka ialah L dan S.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor, Ratusan Kendaraan Jadi Barang Bukti

Penjara seumur hidup atau pidana mati

M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.

Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Utang Nyaleg Miliaran, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati"

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved