Heboh Kasus Lurah di Bekasi Diduga Cabul, 6 Staf Beri Kesaksian Berbeda dengan Korban, Ini Katanya
Ketika ditanya soal kemungkinan staf-staf itu telah bersekongkol atau dikondisikan agar membela lurah saat diperiksa polisi, Alfian menepisnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi menyatakan telah memeriksa enam orang staf kelurahan terkait kasus lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari keterangan enam staf itu, polisi mendapati cerita berbeda dari versi yang dilaporkan ER (24) selaku korban.
Versi korban
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, ER melaporkan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh lurah itu terjadi kala ia mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 8 Desember 2020, sedangkan laporan polisi dibuat tiga hari setelahnya.
Saat ER tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama, lalu bersamaan dengan itu mencolek bokongnya.
ER diam dan langsung keluar. ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan.
Begitu ER masuk ruangan dan hendak meletakkan minuman, lurah tersebut duduk di depan meja.
Staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan diduga mengunci pintu.
Lurah itu disebut meminta ER duduk di sisinya, tetapi ditolak.
Baca juga: Soal Korupsi Dana Bansos di Desa Cipinang Bogor Sekdesnya Masih Diburu, Polisi : Orang Ini Ngilang
Baca juga: Motornya Hilang Sebulan Lalu Saat Dipakai Anaknya, Sang Ibu : Alhamdulillah Masih Rezeki
Tangan ER dipegang dan langsung diarahkan ke kemaluan si lurah.
Begitu ER berlari mendekati pintu, lurah mendekatinya dan langsung meremas payudara serta bokong korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka.
Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu.
Versi staf kelurahan