Motif Mahasiswi Tega Bunuh Selebgram Makassar Terkuak, Konten Terakhir Ari Banjir Ucapan Duka Cita
Seperti yang terlihat di konten video terakhir Ari Pratama, netizen beramain-ramai melayangkan kalimat duka cita untuk sang selebgram.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
"Kalau informasi yang dimaksud (pengakuan hamil) itu belum, saya tidak bisa (pastikan) karena harus dites dulu, harus dites medis," ujar Kompol Edy sapaan Supriadi Idrus.
Pemeriksaan atau tes kehamilan terhadap AS dilakukan untuk membuktikan pengakuan saat diinterogasi di Posko Resmob Polsek Panakkukang.
Sebelumnya, pelaku mengaku sakit hati ditinggal saat dalam kondisi hamil.
"Sakit hatika karena mauka natinggalkan setelah tahu bilang hamilka," kata AS.
"Karena tidak Adami perasaanku sama dia," tambah AS kepada polisi.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 338 KUHP Juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa, TribunTimur.com, Kompas.com)