Kisruh Partai Demokrat
Sempat Diajak Gabung Demokrat Moeldoko, Gatot Nurmantyo Buat Pengakuan Mengejutkan, AHY Breaksi
Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya kudeta atau pengambil alihan posisi Ketum Partai Demokrat dari tangan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan, kata Mahfud, pemerintah tidak bicara sah dan tidak sah sekarang.
Hal itu karena, kata Mahfud, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.
Baca juga: Kisah Gadis 18 Tahun Terjerumus Jadi PSK usai Orangtua Berpisah, Nekat Jual Diri Demi Bertahan Hidup
Baca juga: Misteri Kematian Gadis Muda di Kamar 421, Darah Berceceran di Lantai, Polisi Temukan Benda Kecil Ini

Mahfud menjelaskan jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.
"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan, hal serupa juga terjadi pada tahun 2002 ketika Matori Abdul Jalil misalnya mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur.
Saat itu, kata dia, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, namun bukan tidak mau, karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul kecuali jelas menyatakan sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Sehingga, kata Mahfud, waktu itu Megawati juga membiarkannya hingga akhirnya Matori kalah di pengadilan.