Berawal dari Pengakuan Istri Selingkuh, Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup Setelah Habisi Tetangga
Seorang pria Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang membacok Sukari (37) tetangganya sendiri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang membacok Sukari (37) tetangganya sendiri, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso dalam rilis di Mapolsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menerapkan dua pasal tersebut.
Adri memaparkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istri Tauhid, Kotiyah (34), jika dirinya telah menjalin hubungan asmara selama 6 tahun dengan Sukari.
Baca juga: Niat Bikin Kapok Geng Motor, Pemuda Ini Menyesal Seumur Hidup, Emosi Bikin Remaja Ini Tinggal Nama
Lantaran sakit hati, Tauhid gelap mata hingga terjadilah kasus pembacokan tersebut.
Pada Minggu (7/3/2021) pagi, Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari.
Dia melihat Sukari berbincang dengan istri Sukari di samping rumahnya.
Tak banyak cakap, Tauhid mendatangi Sukari dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya. Sabetan itu mengenai kepala Sukari.
Tauhid sempat pergi beberapa langkah. Namun ketika melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali mendatangi tubuh Sukari yang sudah roboh.
Dia kembali menyabetkan celuritnya ke arah pipi, tengkuk dan kaki.
Hal itu membuat Sukari kehabisan darah, dan nyawanya tidak tertolong ketika dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
Kini Tauhid mendekam di sel Mapolsek Kencong.