Motif Suami Tembak Istri di Rumah Mertua Terungkap, Korban Sempat Dicekik di Depan Ayahnya
Saat ini, HI telah diamankan oleh polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang istri terkapar ditembak oleh suaminya sendiri.
Korban S (26) ditembak saat berada di rumah orangtuanya.
Pelaku penembakan yakni HI pria berusia 36 tahun yang tak lain suami korban.
Peristiwa nahas itu terjadi di rumah yang berlokasi di Dusun 6 Sukarandek, Dente Teladas, Lampung.
Baca juga: Puas Setubuhi 2 Gadis Muda, Kedok Pria Ini Terbongkar Setelah Nikahi Kakak Korban
Baca juga: Mertua Tewas setelah Makan Ikan Pindang Buatan Menantu, Tiga Ekor Kucing Ikut Mati
FOLLOW JUGA:
Saat ini, HI telah diamankan oleh polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).
Keributan ini berawal saat S yang tak kuat dengan sikap suaminya.
Baca juga: Pengakuan Gadis 19 Tahun Bunuh Pacarnya di Kamar Penginapan, Aisyah: Aku Hamil Ditinggalkan
Baca juga: Cerita Mamah Muda Dengar Jeritan Tengah Malam dari Balik Dinding, Terkejut Lihat Suami di Kamar Anak
Sebab, saban hari S kerap jadi korban pengaiayaan yang dilakukan oleh HI.
Kejadian ini berawal saat korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Di rumah orangtuanya, korban bercerita kerap dianaya oleh suaminya sendiri.
"Dari pemeriksaan, korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu sore dan mengadu bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan," kata Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi.
Menurut cerita S, suaminya yakni HI kerap mencekik lehernya, sehingga perempuan itu merasa kesakitan.
Baca juga: Kesaksian Karyawan Lihat Pria Lari Tanpa Busana, Korban Dibuat Tak Berdaya oleh Pacar di Penginapan
Baca juga: Detik-detik Kakek 70 Tahun Tewas saat Bercinta dengan PSK di Kosan, Korban Mendadak Kejang-kejang

Mendengar cerita anaknya itu, ayah korban menyanggupi permintaan anaknya untuk bertemu dengan besan (orangtua pelaku).
"Korban minta tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi.
Rabu malam, sekitar pukul 19.30, korban dan orangtuanya mendatangi rumah orangtua pelaku.
"Saat kumpul dengan orangtua pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," kata Rohmadi.
Usai korban mengutarakan permintaan cerai itu, HI langsung naik pitam dan mencekik leher korban.
Baca juga: Misteri Gadis Bandung Tewas di Kamar Hotel Terungkap, Korban Masih SMA, Tato di Dada Jadi Petunjuk
Namun kejadian itu bisa dilerai oleh orangtua korban.
Malam itu, korban pulang dan menginap di rumah orangtuanya.
Namun, pada Kamis pagi, pelaku yang masih emosi mendatangi rumah mertuanya itu dan langsung menembak istrinya.
"Pelaku kami tangkap Senin, 8 Maret kemarin saat bersembunyi di rumah kakak kandungnya," kata Rohmadi.
Buntut dari penembakan itu, pelaku yang berinisial HI (38), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang tersebut kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB saat bersembunyi di rumah kakaknya.
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Mengaku Hamil, Gadis 19 Tahun Ini Sudah 2 Kali Rencanakan Pembunuhan, Korban Ditikam saat Berkencan
Baca juga: Pengakuan PSK Tasikmalaya : Mereka Pengin Sekali Sama Orang Hamil Kayak Saya
Penembakan itu sendiri terjadi pada Kamis (18/2/2021) pagi di rumah orangtua korban, H (26) di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung.
Rohmadi mengatakan, pelaku tidak terima korban meminta diceraikan.
Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban.
Pada pagi hari kejadian, pelaku yang emosi langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," kata Rohmadi.

Lebih lanjut Rohmadi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Menurut Rohmadi, saat ini pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku dipersangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)