Amien Rais Singgung Neraka Jahanam ke Jokowi, Rocky Gerung : Penembakan FPI Hilang Karena Ghosting
Ancaman soal neraka jahanam ini dilontarkan saat Amien Rais minta pengusutan kasus penembakan 6 orang laskar FPI kepada Jokowi.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Bertemu Jokowi, Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam Lalu Diam saat Mahfud MD Minta Bukti
Saat itu, Amien Rais bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menuntut kematian 6 anggota FPI laskar Rizieq Shihab yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Amien yang datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyiddin.
Amies Rais meminta kasus tewasnya 6 orang laskar FPI ini dihukum secara adil sesuai hukum yang berlaku.
"Pertama penegakkan hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil." kata Mahfud FD saat mendampingi presiden, dilansir dari Tribunnews.
Amien Rais juga mengingatkan Presiden Jokowi soal ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
"Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud MD.
Rombongan TP3 juga menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.
Baca juga: Tren Penanganan Covid-19 di Kota Bogor Membaik, Berikut Data dan Faktanya
Mereka meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI di bawa ke pengadilan HAM karena tergolong pelanggaran HAM berat.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Terkait permintaan itu, Jokowi menyebut sudah meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara independen dan transparan. Hasilnya juga sudah diumumkan ke publik.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.
Baca juga: Kekecewaan Orangtua Putrinya Batal Nikah, Calon Mertua Lakukan Ini, Nasib Calon Suami Berakhir Miris
Mahfud menyebut, pemerintah sangat terbuka bila Amien Rais cs memiliki bukti kuat bahwa penembakan laskar FPI merupakan bagian pelanggaran HAM berat.
Sayangnya, sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.