Mayat dalam Plastik

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai, Tekuk Jasad Korban Agar Masuk Tas Carrier : Kepalanya di Atas

Pelaku ini juga diintrogasi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun karena tempat pembuangan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku MRI (21) dibekuk polisi setelah membunuh seorang siswi SMA dan janda muda di Bogor yang mana mayatnya dibuang di dua tempat berbeda. 

Dia diketahui berinisial MRI yang masih berusia 21 tahun.

Kemudian belakangan diketahui bahwa pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama dengan kasus temuan mayat janda muda berinisial EL (23) yang ditemukan pada Rabu (19/3/2021) pagi di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tidak hanya (sampai) sekitar dua minggu melakukan, kemudian tersangka kembali melakukan (pembunuhan)," tambah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo menyebut bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berantai.

Serta ada kecendrungan dari pelaku yang menikmati kematian korban yang dia bunuh.

"Ini adalah termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuhan berantai dan ada kecendrungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan bahwa kasus ini masih akan terus didalami termasuk menelusuri jejak digital media sosial dari tersangka MRI ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved