Pura-pura Bertamu, Pemuda Kepergok Bawa Adik Teman ke Kamar, Kakak Korban Syok : Gak Habis Pikir
Seorang pemuda nekat menodai adik temannya berulang kali. Pelaku beraksi di kediaman nenek korban hingga akhirnya kepergok paman korban.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR - Sudah berulang kali beraksi, aksi busuk pemuda di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah ini akhirnya terbongkar.
Pemuda berinisial AM (23) itu dilaporkan telah menodai seorang bocah perempuan.
Ia menodai korban yang ternyata adik dari temannya.
AM melakukan aksi bejatnya di rumah nenek korban.
Ia berpura-pura hendak bertemu dengan temannya dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali.
Hingga akhirnya pada Minggu (7/3/2021) aksi pelaku kepergok paman korban DM.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Nodai Anak Tetangga, Korban Diancam Pelaku Kini Hamil 7 Bulan : Nanti Dimarahi
DM mengungkapkan bahwa awalnya ia melihat pelaku mengajak korban ke kamar kakak korban.
"Di dalam kamar saya melihat keponakan saya dalam kondisi dipangku di atas paha pelaku dan posisinya berhadapan," terang DM, Jumat (12/3/2021).

DM pun langsung membawa pelaku ke Polsek Trimurjo.
Kakak korban syok
AS (23), kakak korban syok tahu kelakuan temannya terhadap sang adik.
Diam-diam, AM tega menodai adik kandungnya.
Diketahui bahwa AS dan adiknya selama ini tinggal bersama neneknya.
Baca juga: Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Modus Minta Antar Kasih Kado ke Pacar
Sedangkan hubungan dengan AM, AS memang berteman akrab.
AS mengatakan, AM hampir setiap hari singgah ke rumahnya.
"Sudah biasa kalau dia main di sini, karena kenalnya juga sudah lama, dari saya kecil. Saya gak habis pikir perbuatan itu dia lakukan ke adik saya," terang AS, Jumat (12/3/2021).
AS berharap AM mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya. Harapannya supaya dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya," terangnya.
Pengakuan pelaku
AM mengaku mulai beraksi sejak dua bulan lalu.

Ia berdalih tak kuasa menahan nafsunya.
AM mengakatan melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).
Saat mengetahui di rumah itu hanya ada nenek korban, pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.
"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi yang dilakukan AM.
Ia mengatakan bahwa pelaku AM mengaku telah merudapaksa korban.
"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi persetubuhan itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bertamu dan mencari kakak korban.
"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kaus dalam, celana dalam, dan celana pendek yang dipakai korban saat terakhir kali dinodai AM.