Jangan Beli di Olshop dan Lakukan Tes Antigen Covid-19 Sendiri, Pakar Ingatkan Bahaya Ini

ideo di media sosial TikTok yang merekam seseorang tengah mencoba menggunakan alat tes swab antigen yang dibelinya secara daring

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase
ilustrasi alat tes antigen di olshop 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beredar sebuah video di media sosial TikTok yang merekam seseorang tengah mencoba menggunakan alat tes swab antigen yang dibelinya lewat online shop.

Video yang diunggah pada 18 Februari 2021 ini menyertakan narasi cara penggunaan alat tes dengan air liur dan menyebut harga yang ia beli di online shop, yaitu sebesar Rp 75.000 sampai Rp 85.000.

Hingga Minggu (14/3/2021) pukul 15.00 WIB, video ini telah ditonton sebanyak 788,7 ribu kali dan mendapatkan 17.000 like.

"Coba swab antigen air liur.. harganya aku cantumin di akhir video ya.. ##fyp ##foryou ##MulaiDari100 ##tiktokindonesia ##warga62 ? At My Worst - Pink Sweat$

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKln) Prof. DR. Dr. Aryati, MS, Sp.PK (K) mengingatkan, penjualan alat tes Covid-19 secara bebas tidak diperbolehkan.

"Yang dijual-jual online itu tidak boleh, karena apa? Sebetulnya pemerintah itu sudah mengeluarkan Kemenkes 3602/2021," kata Aryati saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mengatur dengan rinci bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen.

Ketentuan alat tes

Rapid Diagnostic Test Antigen atau disebut juga RDT-Ag adalah tes yang memperhatikan akses terhadap nucleic acid amplification test (NAAT).

Kriteria akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT harus berdasarkan ketentuan laboratorium.

Ada tiga kriteria yaitu A, B dan C.

Ketiganya dibedakan berdasarkan durasi pengiriman, waktu tunggu, dan kriteria akses terhadap NAAT.

"Itu ada aturannya menggunakan antigen. Jadi sampai serinci itu. Di sisi lain pemerintah sudah menata begitu, di sisi lain si (penjualan) online kayak melecehkan pemerintah yang sudah berusaha," ujar Aryati.

Dalam Kepmenkes telah diatur produk atau alat yang digunakan untuk tes rapid antigen, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization(EUA) US-FDA
  • Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA)
  • Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari sama dengan 97 yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbang) Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Setiap produk harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved