Info Kesehatan

Disuntik Vaksin Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Bikin Puasa Batal Gak? Ini Kata MUI

MUI menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa atau tidak

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ist
ilustrasi disuntik vaksin Covid-19 -- Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjalani vaksinasi Covid-19 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan sudah melalui pertimbangan yang matang, dibarengi dengan dalil-dalil serta dasar hukum yang kuat.

Karena itu masyarakat diminta tidak ragu terhadap agenda vaksinasi covid-19 pada bulan Ramadhan.

"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dalam pernyataan yang diterima Tribun, Kamis(18/3/2021).

Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.

"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Drive Thru di Bogor, Presiden Berharap Bisa Diterapkan di Kota Lain

Baca juga: Alasan Masih Bisa Terinfeksi Covid-19 Setelah Divaksin, Ini Kata Kemenkes

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," bunyi Fatwa MUI tersebut.

Sembilan hari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bogor, tercatat sudah ada 2.263 orang atau 23,74% yang sudah di suntik vaksin Sinovac dari 9.533 sasaran.
Sembilan hari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Bogor, tercatat sudah ada 2.263 orang atau 23,74% yang sudah di suntik vaksin Sinovac dari 9.533 sasaran. (istimewa/Pemkot Bogor)

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca juga: Soroti Lamaran Atta-Aurel, KPI Tegur TV Swasta soal Tayangan: Hiburan Iya, Tapi Edukasinya Tidak Ada

Baca juga: Kisah Pria Ajak Istri Baru dan Anaknya Tidur di Gubuk, Rumahnya Hancur Dirobohkan Mantan Istri

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Jokowi Disuntik Vaksin Covid Sinovac oleh Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Dr Abdul Muthalib
Jokowi Disuntik Vaksin Covid Sinovac oleh Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Dr Abdul Muthalib (Capture Youtube)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved