Info Kesehatan

Disuntik Vaksin Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Bikin Puasa Batal Gak? Ini Kata MUI

MUI menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa atau tidak

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ist
ilustrasi disuntik vaksin Covid-19 -- Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjalani vaksinasi Covid-19 di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021). 

Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

(Tribunnews/Kompas)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved