Breaking News

Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Simpatisan Patuhi Prokes

Ia minta jika simpatisannya ingin hadir di lokasi pengadilan, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan hingga mengganggu jalannya persida

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Habib Rizieq Shihab mengimbau simpatisannya di seluruh tanah air yang sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan berujung kerumunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

"Melalui sidang ini karena ini disaksikan jutaan umat islam se-Indonesia, saya ingin menyampaikan imbauan supaya seluruh umat islam siapapun yang menghadiri sidang di luar, saya imbau tertib dan disiplin. Tetap ikut aturan protokol kesehatan," imbau Rizieq Shihab kepada para simpatisannya.

Ia minta jika simpatisannya ingin hadir di lokasi pengadilan, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan hingga mengganggu jalannya persidangan.

"Jadi saya serukan kepada seluruh umat islam dan rakyat bangsa Indonesia, yang hadiri sidang ini, tetap jaga protokol kesehatan, tertib disiplin jangan ganggu arus lalu lintas," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab yang meminta kliennya hadir di ruang sidang secara tatap muka.

Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.

Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," katanya.

Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved