Nyelinap ke Kamar Mamah Muda Lewat Jendela, Pria Ini Tak Berkutik saat Sempaknya Ditarik Korban
Ia menyelinap masuk ke kamar Rosita seorang ibu rumah tangga tanpa mengenakan pakaian hanya mengenakan celana dalam alias sempak.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berusia 31 tahun.
Pemuda berinisial TDIS alias D itu menyelinap masuk ke dalam kamar mamah muda lewat jendela.
Ia menyelinap masuk ke kamar Rosita seorang ibu rumah tangga tanpa mengenakan pakaian hanya mengenakan celana dalam alias sempak.
Namun, D tak bisa berkutik saat sempaknya ditarik oleh Rosita sudah berada di dalam kamar.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Simaremare.
FOLLOW JUGA:
Baca juga: Lemas Jika Berhubungan dengan Istri, Abah Cabuli Gadis Kecil di Bogor di Pinggir Sungai
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Potongan Kaki Manusia Jatuh dari Apartemen : Suaranya Kaya Ledakan
Pria asal warga Jalan Mawar Gang Sepakat Kelurahan Simaremare, Sibolga, kini meringkuk di sel tahanan Mako Polres Sibolga, Sabtu (20/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D Harahap mengatakan pria tersebut ditahan atas dasar laporan Rosita Hotmauli Rajagukguk, seorang ibu rumah tangga.
"TDIS sudah diamankan dan ditahan," ujarnya.
Kerjadian ini berawal saat Rosita pemilik rumah sudah dalam kondisi teridur di kamarnya.
Rosita dalam laporannya menuturkan, saat itu ia curiga lantaran ada yang masuk ke dalam kamarnya.
Rosita yang tengah tertidur pun langsung terbangun.
Baca juga: Detik-detik Bu Kades Digerebek saat di Kamar Bareng Bawahannya, Suami Kaget Lihat Istrinya Telanjang
Ia pun melihat jendela kamar yang sebelumnya ditutup, sudah dalam kondisi terbuka.
Saat bersamaan, ia juga melihat D yang tidak memakai busana berada di kamarnya.
Pria yang menyelinap ke kamar tidur korban tersebut, hanya mengenakan celana dalam warna kuning.
D posisinya dalam keadaan jongkok di bawah jendela sambil memeriksa tas milik korban.
Melihat hal itu, Rosita berusaha menangkap D sambil menjerit minta tolong.
Tarik-menarik antara Rosita dan D pun terjadi.
Karena pelaku tidak mengenakan busana, Rosita menarik celana dalam yang dipakai D, termasuk tas miliknya berhasil diamankannya.
D kemudian berlari dan melompat ke laut.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, tersangka diamankan ketika duduk-duduk di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video Mesum Bogor, Pelaku Tinggal Serumah Tanpa Menikah: Tiap Bulan Bikin 6 Video

Niat Mencuri
D yang saat ini sudah diamankan oleh polisi rupanya punya niat mencuri di rumah korban.
Perbuatan tersebut dilakukan D dengan seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawanya.
D mengaku sengaja buka baju agar mudah berenang menuju rumah Rosita.
Awalnya, dia melihat jendela rumah Rosita ditutupi plastik warna hijau sehingga berniat melakukan pencurian dari samping rumah korban tersebut.
D kemudian membuka busananya, dan hanya mengenakan celana dalam.
Ia lantas turun ke laut lalu memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah Rosita.
Selanjutnya tersangka menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka melihat korban tidur pulas dan di sampingnya ada tas warna putih.
Tersangka langsung mengambil tas itu dan kembali ke jendela tempat dia semula masuk.
“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirna ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Baca juga: Misteri Wanita Berambut Sebahu Pemeran Video Mesum Bogor, Masuk Kamar Hotel Langsung Lepas Pakaian
Baca juga: Gadis ABG Ngeluh Sakit Gatal ke Ayah Tiri, Awalnya Diajak Tidur Bareng Ternyata Malah Keterusan

Buka Baru Pertama Kali
Aksi D masuk ke rumah warga dan melakukan pencurian rupanya bukan kali pertama.
Berdasarkan catatan kepolisian, D sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Pria yang kesehariannya beprofesi sebagai nelayan itu kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Menurut keterangan polisi, pada tahun 2016, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian.
Tahun 2017, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D yang belum berumah tangga itu, juga telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi pada bulan Januari 2021 Pukul 01.00 WIB di rumah Rosita.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)