Otak Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Cigombong Diduga Seorang Oknum Kepala Desa

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, tidak menampik kabar tersebut dan dia menyerahkan semuanya sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi rel kereta api di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor. 

Pencurian rel kereta api tersebut dilakukan di KM 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug.

Modus operandi pelaku memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian kemudian diangkut untuk dijual ke tukang besi bekas.

Dalam aksinya, mereka juga berbekal peralatan lengkap seperti beberapa alat las, tabung gas, kunci inggris hingga truk alat angkut besi rel kereta hasil curian.

"Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19," kata Handreas.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved