Tukang Pijat Ditangkap

Pengakuan Pria di Bogor Bersikap Kasar Terhadap Anak, Korbannya Ada Empat

Seorang ayah bernama Achmad Febi tega melakukan kekerasan kepada tiga orang anak tirinya dan satu anak kandung.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku - Anak diperlakukan kasar oleh ayah. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Seorang ayah bernama Achmad Febi tega melakukan kekerasan kepada tiga orang anak tirinya dan satu anak kandung.

Perilaku kekerasan tersebut dilakukan Febi dikediamannya di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Febi yang bekerja sebagai tukang pijat dan sopir serabutan lebih banyak beraktivitas di rumah bersama anak-anaknya.

Sedangkan sang istri lebih banyak bekerja untuk mencari nafkah.

Febi dilaporkan oleh istrinya sendiri pada 8 Maret 2021 karena melakukan pemukulan kepada anak keduanya.

Mendapati laporan tersebut Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit PPA langsung menangkap pelaku dan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Tukang Pijat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Saat ditanya Waka Polresta Bogor Kota Kota AKBP Arsal Sabhan pelaku mengakui perbuatannya.

Awalnya pelaku dilaporkan lantaran memukul anaknya dengan menggunakan tangan kosong hingga luka.

Namun dari hasil pendalaman rupanya tidak hanya kepada satu anak, tapi pelaku juga melakukan kekerasan fisik maupun secara verbal kepada tiga anak tirinya dan satu anak kandung.

"(Dari hasil pemeriksaan semuanya mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun kekerasan secara psikis, jadi itu terjadi pada semuanya (semua anaknya)," katanya saat pers rilis di Kantor P2TP2A. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Selasa (23/3/2021).

Kekerasan fisik yang dilakukan diantaranya adalah memukul anak dengan menggunakan kunci ingris, obeng dan bahkan palu.

Tidak hanya itu pelaku juga melakukan kekerasan secara verbal dengan membentak anak anaknya ketika berbuat salah.

Bukan itu saja setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya,  pelaku juga setiap hari menyuruh anak anaknya untuk mengerjakan pekerjaan rumah.

Akibatnya saat ini para korban yang berada dalam pendampingan Unit PPA Polresta Bogor Kota dan P2TP2A ketakutan dan tidak mau bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya.

"Kita akan menjerat dengan undang-undang perlindungan anak ancaman 3 tahun, undang undang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun, dan juga KUHP yang terkait dengan penganiayaan dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved